Garangspeakup.com – Desakan agar pemerintah pusat mengembalikan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau di Kabupaten Aceh Tamiang kepada Pemerintah Aceh kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM Garang) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf yang telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk menuntut pengembalian pengelolaan WK Rantau kepada Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar, mengatakan langkah yang diambil oleh Gubernur Aceh tersebut merupakan tindakan tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tuntutan pengembalian pengelolaan migas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Langkah ini bukan hanya benar, tetapi juga merupakan kewajiban konstitusional pemerintah pusat. Pengelolaan sumber daya alam Aceh, termasuk WK Rantau, seharusnya berada di bawah pengawasan Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan MoU Helsinki,” ujar Chaidir Azhar di Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu.

Menurut Chaidir, masyarakat Aceh telah menunggu lebih dari satu dekade agar pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di wilayahnya dapat dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui BPMA. Namun hingga kini, proses pengalihan kewenangan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) ke BPMA dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Rakyat Aceh Dinilai Jadi Korban Politik Migas

Chaidir menilai tarik ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan WK Rantau telah berlangsung terlalu lama. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan masyarakat Aceh yang selama ini berharap dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa WK Rantau merupakan bagian dari kekayaan alam yang berada di wilayah Aceh, sehingga pengelolaannya semestinya mengutamakan kepentingan masyarakat Aceh. Jika pengelolaan tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat, maka peluang daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor migas dinilai menjadi terbatas.

“Rakyat Aceh tidak bisa terus menjadi korban dari politik pengelolaan migas. WK Rantau adalah milik rakyat Aceh, bukan ruang kepentingan kelompok tertentu di Jakarta,” kata Chaidir.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan pemerintah daerah secara langsung dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Selain meningkatkan pendapatan daerah, pengelolaan tersebut juga dapat membuka peluang kerja serta mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah Aceh Tamiang.

Ultimatum kepada Pemerintah Pusat

LSM Garang juga menyampaikan ultimatum kepada pemerintah pusat agar segera mengambil keputusan resmi terkait pengembalian pengelolaan WK Rantau. Mereka meminta pemerintah pusat tidak lagi menunda proses pengalihan kewenangan kepada BPMA sebagai lembaga yang memiliki mandat mengelola sektor migas di Aceh.

Selain itu, Chaidir juga menyoroti peran BPMA yang diharapkan lebih aktif memperjuangkan hak pengelolaan migas bagi Aceh. Menurutnya, lembaga tersebut harus menunjukkan langkah nyata dalam memperjuangkan kewenangan pengelolaan migas, bukan sekadar menjadi institusi administratif.

“BPMA harus dipacu untuk bertindak nyata dalam memperjuangkan hak Aceh. Jangan hanya menjadi lembaga yang sekadar formalitas tanpa mampu mendorong realisasi pengelolaan migas di daerah,” ujarnya.

LSM Garang menilai pengembalian pengelolaan WK Rantau tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah pusat dalam menjalankan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Ancaman Aksi Massa dan Upaya Internasional

Jika tuntutan tersebut terus diabaikan, LSM Garang menyatakan siap mengorganisir aksi massa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat. Aksi tersebut direncanakan akan melibatkan masyarakat dari berbagai daerah di Aceh, termasuk di Aceh Tamiang dan Banda Aceh.

Chaidir menyebutkan bahwa mobilisasi massa merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat terkait pengembalian pengelolaan WK Rantau.

“Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami bersama masyarakat akan mengorganisir aksi besar-besaran di Aceh Tamiang dan Banda Aceh sebagai bentuk perlawanan rakyat,” katanya.

Tidak hanya itu, LSM Garang juga membuka kemungkinan membawa isu tersebut ke tingkat internasional apabila pemerintah pusat dianggap terus mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses perdamaian Aceh.

Menurut Chaidir, dunia internasional perlu mengetahui apabila hak-hak Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat internasional jika kesepakatan damai terus dilanggar. Dunia harus tahu jika hak-hak Aceh kembali diingkari,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Chaidir menegaskan bahwa pengelolaan WK Rantau merupakan isu penting bagi masyarakat Aceh. Ia menilai perjuangan untuk mendapatkan hak pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan dan masa depan masyarakat Aceh.

“WK Rantau adalah harga mati bagi rakyat Aceh. Jangan uji kesabaran masyarakat Aceh. Bagi kami, tidak ada kamus berhenti berjuang,” kata Chaidir.