Garangspeakup.com – Komitmen Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM Garang) yang menilai langkah tegas tersebut sebagai upaya penting menyelamatkan hutan dan memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh. Pernyataan dukungan itu disampaikan Ketua Umum LSM Garang, Chaidir Azhar, setelah Gubernur Aceh memberikan ultimatum selama dua pekan agar seluruh alat berat seperti ekskavator segera dikeluarkan dari kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Chaidir Azhar, langkah yang diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Ia menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan hutan harus dihentikan karena berpotensi merusak ekosistem serta memperparah kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Aceh.

“Penertiban tambang ilegal yang menggunakan alat berat merupakan langkah penting demi menyelamatkan hutan dan ekosistem Aceh. Namun penertiban ini juga harus disertai solusi yang jelas agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan,” ujar Chaidir Azhar.

Selain mendukung langkah penertiban, LSM Garang juga mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan skala kecil. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menghadirkan Qanun tentang Pertambangan Rakyat sebagai dasar legalisasi tambang rakyat di Aceh.

Chaidir menjelaskan bahwa legalisasi tambang rakyat dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, terkontrol, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Potensi Kerugian Besar dari Tambang Ilegal

Masalah tambang ilegal di Aceh selama ini memang menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, diperkirakan terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi di hampir 450 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten, termasuk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Skala aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi daerah. Banyak sumber daya alam yang dieksploitasi tanpa melalui mekanisme perizinan resmi sehingga pemerintah daerah tidak memperoleh pajak maupun royalti yang seharusnya menjadi hak daerah.

Perkiraan potensi kerugian ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut juga tidak sedikit. Jika satu unit ekskavator rata-rata mampu menghasilkan sekitar dua kilogram emas setiap bulan, maka dengan jumlah sekitar 1.000 unit alat berat, produksi emas ilegal bisa mencapai sekitar 24 ton per tahun.

Dengan asumsi harga emas rata-rata sekitar Rp1,2 miliar per kilogram, maka potensi nilai ekonomi yang keluar tanpa mekanisme pajak dan royalti resmi dapat mencapai sekitar Rp28 triliun setiap tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam Aceh yang belum dikelola secara optimal dan transparan.

Ketimpangan antara Tambang Rakyat dan Perusahaan Besar

Chaidir Azhar juga menyoroti kondisi para penambang rakyat yang selama ini kerap berada dalam posisi sulit akibat tidak adanya kepastian hukum terkait aktivitas pertambangan skala kecil. Ia menilai ketidakjelasan status hukum tambang rakyat justru memperlebar ketimpangan antara masyarakat lokal dan perusahaan besar.

Menurutnya, ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat sering kali diposisikan sebagai pelaku ilegal, sementara perusahaan besar justru lebih mudah mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, LSM Garang mendesak pemerintah daerah untuk menata ulang kebijakan pertambangan agar masyarakat lokal tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan.

Selain itu, Chaidir juga meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara pemberian izin baru kepada perusahaan tambang sampai peta wilayah pertambangan ditetapkan secara jelas dan transparan.

Dorongan Pembentukan BUMD Pertambangan

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, LSM Garang juga mengusulkan agar setiap daerah penghasil tambang di Aceh membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus di sektor pertambangan. BUMD tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen ekonomi sekaligus pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Chaidir, model pengelolaan pertambangan melalui BUMD telah terbukti berhasil diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di beberapa wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan tambang.

Dengan adanya BUMD pertambangan, pemerintah daerah memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap aktivitas pertambangan, baik dari sisi ekonomi maupun pengawasan lingkungan.

Ia menilai langkah tegas yang diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat ini dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem pertambangan di Aceh agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh. Jika diikuti dengan regulasi yang melindungi masyarakat, maka pengelolaan sumber daya alam benar-benar bisa memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Chaidir.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kekayaan alam Aceh seharusnya sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.